Gulir ke bawah!
NasionalHeadline

Harga Tiket Pesawat Domestik Turun Mulai 19 Desember 2024

11397
×

Harga Tiket Pesawat Domestik Turun Mulai 19 Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 10 persen berlaku selama 16 hari dari 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025. (Foto Ilustrasi/ Dok. Freepik)

Koma.id – Pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan penurunan harga tiket berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, yakni 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia saat libur natal dan tahun baru.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia mengungkapkan penurunan harga tiket diputuskan dalam rapat terbatas Prabowo bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pekan lalu.

“Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/11).

Guna mengakomodasi penurunan tiket (tanpa pengurangan PPN) minimal 10 persen diperlukan peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” terangnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru. Ia pun meyakini keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.