Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir

Views
×

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir

Sebarkan artikel ini
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir
Operasi Zebra Jaya sistem hunting ini akan digelar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya.. (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma. Id-Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

Kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.

Dalam mekanisme penegakan hukum dengan sistem ETLE, data pelanggaran yang sudah masuk pada back office (data base) akan dianalisa dan diverifikasi, kemudian pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi, dan untuk segera diklarifikasi.

Bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Adapun untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.

Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diberlakukan di wilayah Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya , sebagai berikut:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.

– Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000.

– Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

– Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000.

– Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

– Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000.

– Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

– Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000.

– Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000.

– Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.