Koma.id– Pemerintah Indonesia menanggapi serius permintaan tebusan dari pelaku peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memenuhi tuntutan tebusan sebesar Rp 131 miliar yang diajukan oleh peretas setelah mereka berhasil mengakses data melalui serangan ransomware.
Menurut Kansong, keputusan ini diambil untuk tidak memberi dorongan kepada praktik kriminal peretasan data di Indonesia. Dia menegaskan bahwa upaya pemerintah lebih difokuskan pada pemulihan data dan peningkatan keamanan siber nasional.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengambil langkah lebih lanjut dengan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber segera disahkan. RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk memperkuat infrastruktur dan keamanan digital nasional, serta meningkatkan kapasitas untuk menanggulangi ancaman siber di masa mendatang.







