Koma.id | Jayapura – Kantor imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jayapura mengamankan satu pelaku berinisial ML yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pembuatan kartu pas lintas batas negara bagi warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
Kepala kantor imigarasi kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal, kasus pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap usai pihaknya melakuakan pemeriksaan terhadap 7 warga asing PNG saat di tangkap satrol Lantamal X Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan dokumen terhadap ke 7 WNA di dapati kartu pas lintas batas negara palsu
dimana dokumen keimigrasian tersebut di dapat dari pelaku ML, kartu tersebut di jual dengan harga Rp.100.000,-.
“Pengakuannya bahwa Identitas kewarganegaan dibayar ke ML kami sama-sama sinergi untuk mengungkap kasus pemalsuan dokument dari negara tetanggi kita PNG, bukti ada semua sudah dipelihatkan oleh Kasat kita sendiri dan dari Satrol.” Ujar M. Akmal, Kepala kantor imigarasi kelas I TPI Jayapura
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kompol Agus Ferinando Pombos menyebut pihaknya telah menerima terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif agar mengetahui motif dari pembuatan kartu pas lintas batas negara yang di jual kepada warga PNG.
“Tetap kami menungu laporan keberatan dari konsulat sendiri untuk laporan keberatannya, modusnya sendiri belum kita dapat setelah ini kami lalukan penyelidikan mendalam , nanti kita akan infokan kemedia nanti.” Tambah Kompol Agus Pombos, Kasat Reskrim Polresta Jayapura.
Pelaku ML merupakan warga Kota Jayapura, Papua ML akan dijerat dengan pasal 263 ayat satu KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.