Koma.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyoroti kasus pemerasan yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kompolnas menegaskan bahwa polisi berwenang untuk memanggil paksa Firli Bahuri, yang kini telah dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa panggilan Firli Bahuri tidak lagi hanya sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka. Hal ini diperkuat dengan keputusan praperadilan yang tidak menguntungkan bagi Firli. Oleh karena itu, penetapan Firli sebagai tersangka dianggap telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Yusuf menjelaskan bahwa dalam hal penahanan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk tidak melakukan penahanan, salah satunya adalah keyakinan bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakini bahwa Polda Metro Jaya telah serius dalam menangani kasus korupsi yang terjadi, termasuk kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.







