Koma.id – Pemobil Toyota Fortuner berinisial M (26) yang memakai pelat Polri palsu dan ugal-ugalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.
M dihadirkan ke ruang konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tampak M mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia hanya menunduk saat dibawa ke ruang konferensi pers. Tangan M juga tampak diikat menggunakan kabel ties.
Sebelumnya, mobil Toyota Fortuner berpelat nomor Polri mengancam dan mengadang pemobil lain viral di media sosial. Kejadian tersebut dinarasikan terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara.
Dalam video yang beredar, tampak mobil Fortuner menutupi laju mobil lainnya. Tak hanya pelat nomor Polri, mobil Fortuner itu juga menggunakan lampu strobo.
Tak hanya itu, pengemudi Fortuner tersebut kemudian keluar dan mengambil sebuah tongkat besi. Perekam video itu meminta polisi mengusutnya.







