Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Febri-Rasamala Dari Pegawai KPK ke Pengacara, Kini Diperiksa KPK Terkait Skandal Korupsi Kementan

Views
×

Febri-Rasamala Dari Pegawai KPK ke Pengacara, Kini Diperiksa KPK Terkait Skandal Korupsi Kementan

Sebarkan artikel ini
Febri-Rasamala Dari Pegawai KPK ke Pengacara, Kini Diperiksa KPK Terkait Skandal Korupsi Kementan

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua mantan pegawainya, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Namun pemeriksaan keduanya kali ini adalah sebagai pengacara sekaligus saksi dalam skandal korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan).

Yakni terkait adanya dokumen-dokumen yang dihubungkan dengan kasus ini saat proses penggeledahan, baik di rumah dinas Menteri Pertanian maupun di lokasi lainnya. Pemeriksaan marathon terhadap Febri dan Rasamala berlangsung selama tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Setelah sesi pemeriksaan tersebut, Febri dengan tegas membantah segala tuduhan yang mencoba mencoreng namanya, khususnya dalam upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi di Kementan. Sebaliknya, ia dengan menyatakan bahwa niatnya adalah untuk mendukung KPK dalam upaya mencegah dan memerangi korupsi yang merajalela di lembaga yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.

“Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu,” kata Febri.

Febri juga menjelaskan bahwa dirinya dan Rasamala Aritonang telah diberi kuasa oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, untuk melakukan mitigasi risiko korupsi. Surat kuasa ini secara resmi ditandatangani selama proses penyelidikan KPK berlangsung.

Selanjutnya, Febri dan Rasamala, yang merupakan anggota firma hukum Visi Law, merancang draf berdasarkan temuan mereka.

Dalam draf tersebut, Febri mengungkapkan terdapat sembilan rekomendasi yang difokuskan pada upaya pencegahan korupsi. “Salah satu rekomendasi kami adalah untuk memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan,” tegasnya.

Rekomendasi lainnya mendesak Kementan untuk mengambil tindakan berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Oleh karena itu, menurut Febri, apa yang mereka lakukan sebenarnya adalah bentuk dukungan konstruktif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam usaha pencegahan korupsi, bukan sebaliknya.

“Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pencegahan. Sebagai advokat penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam skandal korupsi ini diduga terkait dengan klaster pemerasan jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU). Meskipun demikian, pihak KPK belum bersedia merinci daftar tersangka dalam kasus ini termasuk soal kabar dugaan keterlibatan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.