Koma.id– Pernyataan mantan Presiden RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 merupakan inisiatif DPR terus mendapat sorotan publik.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tipu muslihat yang dinilai sengaja dibangun untuk membentuk persepsi publik.
Bagi Petrus pernyataan Jokowi yang menyebut tidak menandatangani surat pengesahan revisi UU KPK yang telah disetujui DPR bersama pemerintah saat itu seolah ingin menunjukkan bahwa Jokowi tidak mendukung perubahan regulasi yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Padahal terdapat peristiwa dan fakta di mana Jokowi berniat membubarkan KPK melalui pembatasan usia KPK hanya sampai tahun ke 12 dihitung mulai dari tahun 2015.








