Koma.id, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya berpotensi bersifat represif terhadap masyarakat.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan penggunaan istilah “pemburu” dalam nama tim tersebut memiliki konotasi yang dinilai negatif dan menyeramkan.
“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,” kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
Fadhil menyebut dampak buruk semacam itu pernah terjadi sebelumnya, seperti menjelang Asian Games 2018 maupun Operasi Penembakan Misterius (Petrus) pada era 1980-an.
“Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,” tutur Fadhil.
Menurut Fadhil, tugas kepolisian seharusnya sebatas mengamankan pelaku kejahatan dan mengumpulkan barang bukti.
Penggunaan senjata api pun, kata dia, harus menjadi pilihan terakhir ketika pelaku benar-benar membahayakan nyawa petugas atau masyarakat.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan senjata api berdasarkan prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas.
“Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,” tegas dia.
Fadhil menekankan bahwa penentuan nasib pelaku, termasuk sanksi hukumnya, harus melalui proses pengadilan.
“Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum,” kata dia.
Ia juga menilai pembentukan satuan khusus seperti Tim Pemburu Begal bukan hal baru, namun tidak menyentuh akar masalah.
Saat ini, Polda Metro Jaya juga masih menurunkan tim patroli perintis setiap malam untuk menyasar pelaku tawuran. Namun, kasus tawuran dan begal tetap terjadi.
Menurut Fadhil, hal itu menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata belum cukup menyelesaikan persoalan hingga ke akar.
Ia menilai akar masalah kejahatan jalanan berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur, sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor.













