Koma.id, Jakarta – Mabes Polri angkat suara terkait revisi Tata Tertib DPR Nomor 1/2020 yang memungkinkan DPR memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sejumlah pimpinan lembaga, salah satunya Kapolri.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian telah diatur bahwa pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh Presiden.
Selain itu, dalam aturan yang sama ia menyebut Polri dari segi kelembagaan berada dibawah langsung Presiden. Sementara dalam Pasal 5, Polri juga diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum.
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa DPR berusaha mengontrol lembaga-lembaga independen, yang berpotensi membuka celah untuk intervensi kasus.
Secara aturan, DPR memang memiliki wewenang untuk memilih anggota lembaga negara, namun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat yang sudah diangkat. Revisi ini pun memunculkan kekhawatiran akan potensi tumpang tindih antara fungsi legislatif dan independensi lembaga negara.










