Koma.id– Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR/MPR masih menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan bahwa surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai sarat kepentingan politik.
Kualitas Udara Tak Sehat, Pemkot Lubuklinggau Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh di Sekolah
Ia menilai Gibran tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak terlibat perbuatan tercela, dan masih memenuhi seluruh syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
Polri Gandeng Masyarakat Amankan MotoGP Mandalika 2026, Pengamanan Diperketat Hingga Hari Terakhir
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap surat yang diterima oleh sekretariat MPR sesuai dengan prosedur yang ada.
Jika surat yang diterima dinilai penting, MPR akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim). Sesuai tata tertib, hanya Ketua MPR, Ahmad Muzani, yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengagendakan rapim MPR.








