Koma.id — PT Indobuildco memenangkan sengketa hukum melawan pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disebut tetap melaksanakan putusan serta-merta, meski posisi hukum perkara dinilai belum final.
Kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan Zoelva, menyampaikan kritik terhadap langkah PN Jakarta Pusat tersebut. Menurut Hamdan, putusan PTUN Jakarta telah secara tegas membatalkan dokumen-dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang selama ini dijadikan dasar gugatan pihak GBK terhadap PT Indobuildco.
“Dengan dibatalkannya surat-surat Setneg oleh PTUN, maka dasar hukum gugatan GBK terhadap klien kami menjadi gugur,” ujar Hamdan dalam keterangannya.
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Dinilai Bertentangan dengan Pedoman Peradilan
Hamdan menilai, semestinya PN Jakarta Pusat menahan diri untuk tidak melanjutkan pelaksanaan putusan serta-merta, mengingat terdapat putusan PTUN yang telah membatalkan objek sengketa administratif yang menjadi fondasi perkara perdata tersebut.
Ia menegaskan, secara prinsip hukum, apabila dasar administrasi negara yang digunakan sebagai pijakan gugatan telah dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara, maka proses hukum lanjutan seharusnya menyesuaikan dan mengacu pada putusan tersebut.
“Seharusnya PN Jakarta Pusat mengacu pada pedoman peradilan dan mempertimbangkan putusan PTUN yang membatalkan dokumen-dokumen Setneg,” kata Hamdan.
Putusan PTUN Jadi Penentu Sengketa Administratif
Menurut Hamdan, putusan PTUN Jakarta memiliki implikasi hukum yang signifikan karena menyentuh aspek administratif yang menjadi inti sengketa antara pengelola GBK dan PT Indobuildco. Oleh karena itu, ia menilai langkah PN Jakarta Pusat berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola GBK maupun PN Jakarta Pusat terkait tanggapan atas putusan PTUN Jakarta dan kritik yang disampaikan kuasa hukum PT Indobuildco.












