Koma.id | Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menilai, hingga kini belum ada kejelasan mengenai jenis tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal dalam perkara tersebut.
“Saya melihat ada sesuatu yang masih perlu diperdebatkan. Kalau kita bicara predikat kejahatan, tindak pidana asalnya harus jelas sejak awal penyidikan,” ujar Abraham dalam dialog Bola Liar, Jumat (31/07).
Menurutnya, berdasarkan pengalaman KPK saat pertama kali menerapkan pasal TPPU, penetapan tindak pidana asal dilakukan secara rinci sejak tahap awal penyidikan. Hal itu penting agar proses hukum berjalan akuntabel dan transparan, termasuk dalam menentukan pihak yang diduga sebagai pemberi suap.
Abraham juga menanggapi wacana pelimpahan kasus Febrie ke KPK. Ia menyebut langkah tersebut belum tentu menjadi solusi karena lembaga antirasuah kini tidak lagi memiliki posisi dan kewenangan sekuat sebelumnya.
“Kalau ada wacana kasus ini dilimpahkan ke KPK, saya agak ragu. KPK sekarang sudah berada di bawah rumpun eksekutif, meski secara fungsi tetap diklaim mandiri,” ujarnya.
Ia menilai, KPK lebih tepat menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap penanganan perkara, bukan mengambil alih sepenuhnya. Pernyataan itu berbeda dengan pandangan sejumlah pihak yang menilai proses hukum kasus Febrie sejak awal sarat kejanggalan.
Meski ragu soal pelimpahan, Abraham mengapresiasi langkah penyidik yang menjerat Febrie dengan pasal TPPU. Menurutnya, penggunaan regulasi pencucian uang merupakan strategi efektif untuk pemulihan aset negara di tengah belum disahkannya RUU Perampasan Aset.
“Ketika kita menggunakan pasal-pasal TPPU, itu sulit direkayasa. Karena di situ akan terlihat aliran uangnya, siapa tersangkanya, dan ke mana uang itu bergerak,” tuturnya.
Abraham menegaskan, penerapan pasal TPPU dapat memperkuat transparansi penelusuran dana dan menutup celah manipulasi perkara yang telah menjadi perhatian publik.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah kini masih dalam tahap penyidikan. Publik menanti kejelasan tindak pidana asal yang akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan kasus tersebut.








