Koma.id, Jakarta – Sebanyak 10.969 karyawan Sritex dan anak perusahaannya akan segera menambah jumlah pengangguran di Tanah Air. Mereka bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Sementara perusahaan akan ditutup per 1 Maret 2025. Padahal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, sempat berjanji tidak akan terjadi PHK di perusahaan tekstil tersebut.
Merespons hal tersebut, Noel justru berdalih bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin. Tetapi keputusan PHK berada di tangan kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga. Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku telah menyusun sejumlah langkah untuk korban menanggani PHK massal karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo.













