Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Reaksi Kapolri Soal Usulan Masa Jabatan Ideal 2-3 Tahun

×

Reaksi Kapolri Soal Usulan Masa Jabatan Ideal 2-3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri halal bihalal di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026 malam. [Foto : Istimewa]

Koma.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni melalui pertimbangan Kompolnas dan keputusan Presiden. Hal tersebut disampaikan merespons rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait pengangkatan pimpinan kepolisian melalui jenjang karier yang lebih jelas dan terstruktur.

“Tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden,” ujar Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Meski demikian, Sigit menilai rekomendasi KPRP soal jenjang karier pimpinan Polri perlu ditindaklanjuti, terutama oleh Asisten SDM Polri. Ia mengatakan sistem karier yang jelas penting untuk menyiapkan calon-calon pimpinan yang dinilai layak dan memiliki kapasitas memadai, baik di tingkat Mabes Polri maupun wilayah.

“Yang memiliki kemampuan-kemampuan yang tentunya eligible, yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota KPRP Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa komisi merekomendasikan adanya career path atau jenjang karier yang jelas bagi calon Kapolri agar menghasilkan pemimpin yang matang dan berpengalaman. Menurut Dofiri, seorang calon Kapolri idealnya telah menjalani masa dinas sekitar 25 tahun dan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi.

Dofiri memaparkan skema karier tersebut dimulai dari jabatan jenderal bintang satu di bidang operasional maupun pembinaan seperti direktur atau kepala biro, kemudian menjadi Wakapolda, naik menjadi jenderal bintang dua, hingga menjabat Kapolda dan asisten Kapolri sebelum mencapai pangkat bintang tiga. Setelah itu, seorang perwira dinilai cukup matang untuk menjabat Kapolri selama sekitar dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun di usia rata-rata 58 tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.