Koma.id– Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan yang disiapkan oleh tiga pemuda melalui media sosial dan aplikasi pesan terenkripsi menjelang aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 10 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan berisi ancaman teror dari akun Instagram @bahanpeledak. Unggahan tersebut menampilkan foto Gedung Wisma DPR disertai narasi bernada ancaman yang diunggah pada Jumat, 5 Desember 2025.
“Mengungkapkan kepada publik kasus tindak pidana pengancaman melalui media sosial merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan bom molotov,” ujar Budi, dalam konferensi pers.
Pemilik akun @bahanpeledak, BDM (20), diketahui membuat bom molotov atas permintaan pelaku lain berinisial TSF (22) yang mengelola akun @verdatius. Bom tersebut kemudian disimpan oleh YM (23), pemilik akun @catsrebel), yang juga sempat mengunggah foto bom seolah siap digunakan.
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. BDM diamankan di Kemayoran, Jakarta Pusat, TSF ditangkap di wilayah Bekasi, sementara YM diringkus di Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak menjelaskan, para tersangka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan terenkripsi bernama Session sebelum merancang aksi tersebut. Menurut Rafles, pertemuan awal antara BDM dan TSF terjadi sekitar September 2025 dalam kegiatan Pasar Gratis di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam unit bom molotov dalam kondisi belum sempurna. Meski demikian, TSF membantah telah memesan bom molotov kepada BDM.
Selain itu, polisi juga tengah menelusuri sejumlah unggahan lain yang diduga berkaitan dengan jaringan serupa, termasuk konten pembuatan bom pipa dan rencana penyerangan terhadap kantor polisi.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu laptop, masker gas respirator, sejumlah pakaian, serta enam bom molotov.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 8 juncto Pasal 27B ayat (1) dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.








