Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pakar Desak Reformasi Kejaksaan, Pengawasan dan Integritas Jadi Sorotan

×

Pakar Desak Reformasi Kejaksaan, Pengawasan dan Integritas Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
1785850822 8336fefa1592e644e3a0

Koma.id, Jakarta – Sejumlah pakar hukum dan pengamat politik mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh di tubuh Kejaksaan guna memperkuat sistem pengawasan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta berintegritas. Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi interaktif bertajuk “Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan” yang diselenggarakan Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Forum tersebut menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019 Saut Situmorang, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Abdul Aziz.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa reformasi di lingkungan Kejaksaan perlu segera diwujudkan. Mereka juga menilai penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus dilakukan secara tuntas, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Ketua LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz menyoroti besarnya kewenangan jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif agar setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Ia menjelaskan, Kejaksaan sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan, baik melalui mekanisme internal maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan. Namun, keberadaan banyak lembaga pengawas dinilai belum tentu mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila efektivitas pengawasannya belum optimal.

Karena itu, Abdul Aziz menekankan bahwa reformasi seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas dan efektivitas sistem pengawasan, bukan sekadar menambah jumlah lembaga pengawas.

Sementara itu, Saut Situmorang menilai perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dapat menjadi momentum untuk membenahi standar pengelolaan barang bukti di seluruh institusi penegak hukum. Menurutnya, Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti secara seragam bagi Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.

Saut juga menyoroti pentingnya optimalisasi fungsi intelijen dan pengawasan internal. Ia berpandangan bahwa intelijen seharusnya mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, serta mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar.

Selain itu, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan atau besarnya kewenangan hukum, melainkan juga oleh integritas aparat yang menjalankan kewenangan tersebut.

Di sisi lain, Ray Rangkuti menilai keberadaan KPK masih dibutuhkan karena berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila Kepolisian dan Kejaksaan mampu bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas, maka kebutuhan terhadap lembaga ad hoc seperti KPK akan semakin berkurang.

Ray juga menekankan bahwa efektivitas pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya lembaga yang dibentuk, melainkan oleh independensi, keberanian, dan integritas pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengingatkan bahwa lembaga etik maupun pengawas dapat kehilangan efektivitas apabila tidak mampu menjaga independensi dari kepentingan politik maupun institusi yang diawasi.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Sementara itu, penyelidikan terhadap perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih berada pada tahap penyidikan umum oleh penyidik Polri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.