Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

MK Tutup Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2024, Total 307 Permohonan Terdaftar

×

MK Tutup Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2024, Total 307 Permohonan Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 307 permohonan sengketa terdaftar sejak proses pendaftaran dibuka pada 27 November 2024 hingga batas akhir pada 18 Desember 2024, sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi MK, permohonan sengketa terbanyak berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati, yakni 238 permohonan. Disusul sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan total 49 permohonan, sementara sengketa hasil pemilihan gubernur tercatat sebanyak 20 permohonan.

Silakan gulirkan ke bawah

Tahapan berikutnya, MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025.

Sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ini menjadi perhatian publik karena hasil sidang MK nantinya akan menentukan keabsahan pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.