Koma.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia guna memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Pigai menginginkan agar Komnas HAM memiliki peran yang lebih tegas dan efektif dalam proses penegakan HAM. Melalui revisi regulasi tersebut, Komnas HAM diharapkan dapat bekerja lebih kuat, bahkan memiliki fungsi yang setara dalam hal penegakan hukum sebagaimana lembaga independen lain.
Komnas HAM Diusulkan Miliki Unit Penyidikan
Menurut Pigai, salah satu poin penting dalam revisi UU HAM adalah pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM. Dengan demikian, lembaga tersebut tidak hanya melakukan pemantauan dan penyelidikan awal, tetapi juga memiliki unit penyidikan dan penyidik sendiri.
Ia menilai penguatan kewenangan ini akan mempercepat proses penanganan kasus pelanggaran HAM dan mempertegas otoritas Komnas HAM dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran.
Pigai menyebut, dengan kewenangan yang diperluas, Komnas HAM dapat bekerja lebih efektif dan independen dalam mengusut berbagai dugaan pelanggaran HAM, termasuk kasus-kasus yang selama ini dinilai berjalan lambat.
Tepis Kekhawatiran Tumpang Tindih
Menanggapi kekhawatiran adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Komnas HAM dan Kementerian HAM, Pigai menegaskan bahwa kedua lembaga memiliki fungsi yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian HAM berperan dalam perumusan kebijakan, pembangunan sistem, serta pelaksanaan program terkait HAM. Sementara itu, Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan HAM oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah dan kementerian terkait.
“Tidak ada irisan tugas. Kementerian menjalankan kebijakan, Komnas HAM mengawasi dan memastikan pelaksanaan HAM berjalan sesuai prinsip dan ketentuan,” tegasnya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Upaya Perkuat Penegakan HAM
Dorongan revisi UU HAM ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem penegakan HAM di Indonesia. Sejak diberlakukannya UU Nomor 39 Tahun 1999, kewenangan Komnas HAM dinilai masih terbatas pada fungsi pemantauan, penyelidikan, mediasi, dan rekomendasi.
Dengan adanya revisi, diharapkan sistem penanganan pelanggaran HAM menjadi lebih terintegrasi dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Namun demikian, wacana revisi ini diperkirakan akan memicu pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif, terutama terkait batas kewenangan dan mekanisme koordinasi antar-lembaga agar tidak terjadi konflik otoritas dalam praktiknya.














