Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mentan Pangkas 145 Regulasi Pupuk Bersubsidi

×

Mentan Pangkas 145 Regulasi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Amran Mentan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyederhanakan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dengan memangkas 145 regulasi yang selama ini dinilai membuat proses distribusi kepada petani menjadi panjang dan berbelit.

Dengan penyederhanaan tersebut, petani kini dapat menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat akses petani terhadap pupuk sekaligus memangkas hambatan administratif dalam proses penyaluran.

Silakan gulirkan ke bawah

Pemerintah menilai pemangkasan regulasi diperlukan karena tata kelola pupuk bersubsidi sebelumnya melibatkan berbagai tahapan administrasi yang dapat memperlambat pupuk sampai ke tingkat petani.

Melalui penyederhanaan tersebut, pemerintah berharap distribusi pupuk dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan tidak lagi membebani petani dengan prosedur yang panjang.

Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat produksi pangan nasional. Pupuk bersubsidi menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus mendukung target swasembada pangan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan sejumlah perubahan dalam tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pengadaan, penyaluran, serta pengawasan pupuk bersubsidi.

Kementerian Pertanian kemudian menerbitkan aturan pelaksana melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur sejumlah aspek, termasuk besaran dana subsidi, pengadaan pupuk, perhitungan nilai komersial, serta pengawasan.

Selain memangkas regulasi, pemerintah sebelumnya juga menetapkan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban biaya produksi petani sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Dengan berbagai penyederhanaan tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dari sisi administrasi dan lebih mudah diakses oleh petani.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan agar kemudahan penebusan tidak menimbulkan penyimpangan dalam distribusi. Pupuk bersubsidi tetap merupakan barang yang berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah sehingga penyalurannya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.