Koma.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak organisasi mahasiswa, pelajar, dan kepemudaan untuk ikut mengawal pemberantasan dugaan mafia beras fortifikasi. Ajakan itu disampaikan Amran saat berdialog dengan ratusan perwakilan organisasi kepemudaan di kediamannya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Dalam dialog tersebut, Amran meminta dukungan generasi muda untuk mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mempermainkan program beras fortifikasi.
“Mau enggak bantu saya gebuk ini? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Sepakat kita gebuki? Ini yang harus kita lawan bersama,” kata Amran yang langsung disambut seruan “Setuju!” dari para peserta.
Amran menegaskan dugaan penyimpangan beras fortifikasi bukan sekadar persoalan harga, tetapi menyangkut hak masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, untuk memperoleh pangan bergizi dengan harga terjangkau. Ia mengungkapkan pemerintah menemukan beras fortifikasi dijual hingga Rp42.000 per kilogram, padahal apabila diproduksi dari beras medium yang diperkaya vitamin dan mineral, harganya seharusnya masih berada di kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.900 per kilogram.
Menurut Amran, hasil temuan sementara menunjukkan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Karena itu, ia memastikan pemerintah akan mempercepat pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Presiden Prabowo Pantau Erupsi Anak Krakatau, Dipastikan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
“Tenang saya gebuk. Tadi subuh nyaliku 10, sekarang bertambah 20. Saya percepat itu gebuk,” ujarnya.
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Saat ini Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus memperluas pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi melalui pengambilan sampel produk, pengujian mutu dan kandungan gizi, pemeriksaan legalitas, serta kewajaran harga jual.












