Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv

×

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv

Sebarkan artikel ini
Plh Kepala Biro Humas Kpk Zulkarnain Meinardy

Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah Haniv berstatus tersangka sejak Februari 2025.

Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy menyebut penahanan berlaku 20 hari pertama, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Silakan gulirkan ke bawah

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan jabatan dan jejaringnya untuk meminta uang kepada sejumlah perusahaan wajib pajak. Dana tersebut dipakai untuk mendukung bisnis fashion anaknya.

“Permintaan sponsorship ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta. Total uang yang diterima mencapai Rp700 juta,” kata Taufik.

Rinciannya, Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak Jakarta dan Rp300 juta dari luar Jakarta.

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara, dengan nilai total mencapai Rp20,7 miliar pada periode 2013–2023. Dana tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito dan ditukarkan melalui sejumlah money changer.

Taufik menegaskan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen KPK menuntaskan perkara tunggakan sejak 2025.

“Kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.