Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Istana Bantah Terbitkan Surpres Pergantian Kapolri

×

Istana Bantah Terbitkan Surpres Pergantian Kapolri

Sebarkan artikel ini
Istana Bantah Terbitkan Surpres Pergantian Kapolri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto / Istimewa)

Koma.id Istana Kepresidenan membantah kabar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga Jumat (7/8/2026), Presiden Prabowo Subianto dipastikan belum menerbitkan Surpres kepada DPR terkait pergantian pimpinan Polri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan informasi mengenai penerbitan Surpres pergantian Kapolri tersebut tidak benar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tidak ada,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut, dikutip Minggu (9/8/2026).

Klarifikasi juga disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia memastikan DPR belum menerima Surpres dari Presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Habiburokhman mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Pimpinan DPR juga telah berkoordinasi dengan pihak Istana untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Dari hasil pengecekan kami, tidak ada Surpres pergantian Kapolri,” ujar Habiburokhman.

Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan sumber dan kebenarannya. Menurutnya, isu mengenai pergantian Kapolri merupakan informasi penting yang seharusnya disampaikan berdasarkan dokumen atau keterangan resmi.

Secara mekanisme, pergantian Kapolri melibatkan Presiden dan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam proses tersebut, Presiden menyampaikan calon Kapolri kepada DPR melalui Surpres. DPR kemudian melakukan proses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap calon yang diajukan.

Dengan belum adanya Surpres, hingga Jumat (7/8/2026) belum terdapat proses resmi di DPR terkait pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri masih menjalankan tugasnya sebagai Kapolri. Istana dan DPR pun meminta publik mengacu pada informasi resmi dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi mengenai pergantian pucuk pimpinan Polri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.