Koma.id– Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kebenaran pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang mengklaim dana reses DPR dipangkas dari Rp702 juta menjadi Rp500 juta per anggota.
ICW menilai klaim tersebut belum dapat diverifikasi karena DPR tidak pernah membuka dokumen resmi terkait penggunaan anggaran reses.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, mengungkapkan bahwa DPR mengabaikan permohonan informasi publik yang telah diajukan sejak 21 Agustus 2025.
Permohonan tersebut mencakup laporan pertanggungjawaban reses 2024–2025 serta dasar penetapan anggaran lainnya. Namun sikap DPR yang menutup akses informasi tersebut tidak wajar.
ICW juga menyoroti besaran anggaran 2025 yang tetap diterima anggota DPR meski diklaim terjadi pemangkasan. Dalam DIPA Petikan, terdapat komponen “Komunikasi Publik” yang apabila dibagi rata untuk 580 anggota DPR mencapai sekitar Rp4 miliar per anggota. Temuan ini, menurut ICW, menunjukkan beban belanja DPR masih sangat besar.








