Koma.id– Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
Sidang yang akan digelar di Ruang Sidang Prof Dr HM Hatta Ali sekitar pukul 09.00 WIB ini menjadi momentum penting bagi Hasto untuk membela diri setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim JPU KPK. Jaksa menilai Hasto terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan serta dugaan suap.
Menariknya, pleidoi Hasto kali ini disebut bakal menjadi yang pertama di Indonesia yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dengan fakta persidangan, falsafah hukum, hingga nilai-nilai moralitas hukum. Hal itu diungkapkan politisi Guntur Romli yang menyebut Hasto merumuskan pleidoi tersebut dari dalam rumah tahanan KPK dengan bantuan AI.








