Koma.id– Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Pernyataan itu disampaikan Suyudi kepada awak media seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Fuad Bawazier Blak-blakan Curiga Hutan Kalimantan Sengaja Dibakar untuk Jatuhkan Pemerintah
“Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. Tiga diantaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi.
Saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan terhadap korporasi lain, khususnya yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di Kalimantan, Suyudi menyebut penanganan tersebut termasuk dalam proses yang sedang berjalan.
Meski demikian, Kapolri belum mengungkapkan identitas 11 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan informasi lebih terperinci mengenai perusahaan-perusahaan tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Nanti akan dijelaskan,” katanya.








