Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi mengancam hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip negara hukum.
Draft yang tengah beredar ini rencananya akan dikonsultasikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, namun menuai kritik keras dari berbagai lembaga masyarakat sipil, termasuk Imparsial, KontraS, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia.
Koalisi menilai draft Perpres bermasalah secara formil maupun materiil. Secara formil, pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000 dan Pasal 7 UU TNI yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, bukan peraturan presiden.
Secara materiil, kewenangan TNI yang luas dan karet, termasuk fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat 2), dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan berpotensi menindak kelompok masyarakat kritis, seperti mahasiswa, buruh, dan aktivis sipil.
“Tugas militer mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana,” tulis pernyataan koalisi yang diterima awak media, Rabu (7/11/2025).
Kolaisi menekankan bahwa penanganan terorisme di dalam negeri seharusnya berada dalam koridor sistem peradilan pidana, yang dijalankan oleh aparat penegak hukum sipil dan lembaga terkait, seperti BNPT, kementerian teknis, dan aparat kepolisian.
Koalisi juga menyoroti risiko serius terhadap akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Jika TNI diberi kewenangan penindakan, pertanggungjawaban hukum akan sulit ditegakkan mengingat reformasi peradilan militer yang belum tuntas. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan merusak sistem demokrasi.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan tiga tuntutan diantaranya menolak draft Perpres karena membahayakan demokrasi dan HAM, meminta DPR menolak pengesahan dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut serta mengkaji ulang draft Perpres tersebut.














