Koma.id– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai kritik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada hak atas pangan dan gizi menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang program ini tidak akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaannya.
Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata, menyebut penyusunan aturan tersebut tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia atas pangan dan gizi. Ia menilai pemerintah seharusnya menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki hak untuk terlibat dalam setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar mereka.
Menanggapi hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan langkah konkret untuk memperkuat kualitas pelaksanaan program MBG. Salah satunya dengan menerapkan uji cepat (rapid test) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menjamin standar kebersihan dan keamanan makanan.
Selain itu, BGN juga akan menugaskan 5.000 juru masak profesional yang tergabung dalam International Chef Association untuk mendampingi seluruh SPPG baru selama sedikitnya lima hari.








