Koma.id– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengkritik proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penggunaan pasal penganiayaan terhadap para pelaku tidak tepat dan seharusnya dikenakan pasal percobaan pembunuhan berencana.
“Lebih tepat percobaan pembunuhan berencana,” ujar Dimas dikutip.
Ia menyebut bukti rekaman CCTV menunjukkan pelaku secara sengaja menyasar bagian vital seperti wajah, yang berpotensi mematikan jika cairan tersebut terhirup atau masuk ke organ dalam korban.
Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dan menahan mereka di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” kata Aulia.
Meski demikian, pasal yang digunakan tetap penganiayaan, sebagaimana sebelumnya juga diterapkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelum kasus dilimpahkan ke Puspom TNI.








