Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada mulai 2029 terus menimbulkan polemik. Pimpinan Komisi II DPR RI mengkritik putusan tersebut, menyebut MK telah melampaui kewenangannya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa putusan MK patut dikritik karena menciptakan norma baru dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Meski mengakui bahwa putusan MK bersifat final and binding, Zulfikar menegaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang harus mencari solusi agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan konstitusi.
Di sisi lain, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono, menyerukan sikap bijak dalam menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, solusi harus dicari melalui diskusi ilmiah tanpa melanggar hukum.








