Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

DPR Kritik Kewenangan MK Soal Pemilu dan Pilkada Dipisah Mulai 2029

×

DPR Kritik Kewenangan MK Soal Pemilu dan Pilkada Dipisah Mulai 2029

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada mulai 2029 terus menimbulkan polemik. Pimpinan Komisi II DPR RI mengkritik putusan tersebut, menyebut MK telah melampaui kewenangannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa putusan MK patut dikritik karena menciptakan norma baru dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Meski mengakui bahwa putusan MK bersifat final and binding, Zulfikar menegaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang harus mencari solusi agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di sisi lain, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono, menyerukan sikap bijak dalam menyikapi putusan tersebut. Menurutnya, solusi harus dicari melalui diskusi ilmiah tanpa melanggar hukum.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.