Koma.id – Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah, belum bisa dibuka. DIM diungkap saat Komisi III DPR rapat bersama.
“Ya tentu saja kami belum (rapat) bersama pemerintah,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Pihaknya masih berupaya mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait KUHAP. Sehingga, revisi KUHAP yang disahkan nanti sesuai harapan publik.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
“Karena itu harapannya Komisi III bisa dibantu oleh teman-teman di luar parlemen. Sehingga kemudian hukum acara pidana kita itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia,” ujar Nasir.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembahasan revisi KUHAP dipastikan berlanjut di Komisi III DPR. Beleid itu tidak bakal dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Ya kemungkinan besar dibahas di Komisi III dan itu sebenarnya sudah putus dibahas di Komisi III,” kata Nasir.








