Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Bilang DIM KUHAP Belum Dapat Dibuka

×

DPR Bilang DIM KUHAP Belum Dapat Dibuka

Sebarkan artikel ini
DPR RI Bakal Panggil Panglima TNI Terkait Ledakan Amunisi di Garut
Gedung DPR RI. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah, belum bisa dibuka. DIM diungkap saat Komisi III DPR rapat bersama.

“Ya tentu saja kami belum (rapat) bersama pemerintah,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Pihaknya masih berupaya mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait KUHAP. Sehingga, revisi KUHAP yang disahkan nanti sesuai harapan publik.

“Karena itu harapannya Komisi III bisa dibantu oleh teman-teman di luar parlemen. Sehingga kemudian hukum acara pidana kita itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia,” ujar Nasir.

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembahasan revisi KUHAP dipastikan berlanjut di Komisi III DPR. Beleid itu tidak bakal dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Ya kemungkinan besar dibahas di Komisi III dan itu sebenarnya sudah putus dibahas di Komisi III,” kata Nasir.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.