Koma.id– Komnas HAM melaporkan sedikitnya 12 warga sipil, termasuk anak-anak dan kelompok rentan, tewas dalam operasi penindakan TNI terhadap kelompok separatis TPNPB-OPM di Kampung Kembru, Papua Tengah, pada 14 April 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengecam operasi tersebut karena menimbulkan korban sipil, yang dinilai melanggar hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Komnas HAM menegaskan perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas dalam situasi konflik, serta mendorong penyelesaian melalui dialog dan jalur hukum.
Saat ini, Komnas HAM masih mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan lebih lanjut.
“Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap perstiwa ini dengan melakukan pengumpulan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme Komnas HAM,” ujar Anis.
Sementara itu, Kapuspen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan terdapat perbedaan informasi terkait kejadian tersebut. TNI menjelaskan bahwa operasi di Kampung Kembru berawal dari laporan warga dan berujung kontak tembak dengan kelompok bersenjata, yang menyebabkan empat anggota OPM tewas.
KSBSI Ucapkan Selamat Kepada Jenderal Suyudi dan Harap Hubungan Polri dan Buruh Tetap Harmonis
Selain itu, insiden terpisah juga terjadi di Kampung Jigiunggi, di mana dilaporkan adanya korban anak-anak, namun penyebab pastinya masih dalam penyelidikan karena kendala akses wilayah.
“Hingga saat ini TNI masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian,” ujar dia.








