Koma.id– Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja bersiap menggelar aksi demonstrasi serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5-10,5% serta penyelesaian sejumlah isu ketenagakerjaan lainnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi nasional akan dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI . Aksi ini merupakan puncak dari unjuk rasa yang telah berlangsung secara bergelombang di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota sejak 23 Oktober lalu
Terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut, yaitu HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) serta mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Buruh menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memerintahkan perhitungan upah dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.








