Koma.id– Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Taar, mengatakan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati, kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang setelah pembebasan bersyarat yang diterimanya sejak 2025 dicabut.
“Masuk kembali ke lapas,” kata Christo, Kamis (8/10/2026).
Bechi diantar oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Petugas lapas kemudian mengawal proses penerimaannya hingga masuk ke dalam area penjara.
Setelah kembali menjalani penahanan, Bechi terlebih dahulu menjalani pendataan ulang. Proses tersebut meliputi pengambilan sidik jari serta pembaruan data administrasi dalam sistem pemasyarakatan.
Pihak lapas juga memutuskan menempatkan Bechi di sel khusus untuk sementara waktu. Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi perhatian masyarakat terhadap sosok Bechi dan perkara hukum yang pernah menjadi sorotan publik.
“Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu,” ujar Christo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi pada Kamis (17/11/2022). Putra Kiai Mukhtar tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan secara paksa terhadap korban berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut status Bechi sebagai tokoh agama yang memiliki pengaruh di lingkungannya menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman.
Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, yakni Bechi masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki anak yang masih kecil.








