Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soekarno-Hatta

×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini
Emas Bea Cukai

Koma.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (Avsec) dan Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dalam dua penindakan terpisah, petugas mengamankan total 23,78 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan pertama menyasar tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang hendak menuju Hong Kong. Petugas menemukan emas 24 karat berbentuk silinder dan telur dengan total berat 17,43 kg. Modus yang digunakan adalah body insertion dan body strapping, yakni menyembunyikan emas di area kemaluan, dubur, serta pakaian dalam yang dimodifikasi.

Silakan gulirkan ke bawah

Penindakan kedua melibatkan oknum staf ground handling yang menyelundupkan emas kepada penumpang tujuan Dubai. Dari tas ransel dan koper kabin, petugas menyita tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,35 kg.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan harus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan berbasis risiko.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama dengan cara dimasukkan ke area kemaluan dan dubur, lalu modus lain melibatkan staf ground handling,” ujarnya.

Purbaya menilai meningkatnya kasus penyelundupan emas berkaitan dengan kebijakan fiskal baru berupa pengenaan bea keluar ekspor emas. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan kepabeanan agar tidak menghadapi konsekuensi hukum.

Saat ini, tujuh WNA asal China dan dua WNI yang diduga terlibat telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. Barang bukti emas juga tengah diuji laboratorium untuk memastikan kadar kemurnian.

Djaka menegaskan bahwa membawa emas ke luar negeri tidak dilarang, namun wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan bea keluar sesuai aturan.

“Penumpang yang membawa perhiasan emas wajib melaporkan kepada Bea Cukai. Ada aturan yang harus dipenuhi agar tidak terkena pidana penyelundupan,” pungkasnya.

Banner Pakai Muka

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.