Koma.id – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen hanya lima hari setelah dirinya diangkat.
Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026. Namun, masa jabatannya berakhir pada 23 September 2026.
SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick mengatakan keputusan pemberhentian Silfester merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Patrick.
Patrick menjelaskan pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham.
Gubernur Banten Andra Soni Datangi Rumah Arie Basuki, Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.
Pelindo Jasa Maritim juga menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan publik terhadap perseroan. Masukan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.
“Perseroan menghargai perhatian dan pengawasan publik sebagai masukan konstruktif untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan,” kata Patrick.
Pemberhentian Silfester terjadi setelah pengangkatannya sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim mendapat perhatian publik.
Sebelumnya, Silfester diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD.
Silfester juga memiliki perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara fitnah.
Putusan tersebut merupakan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Meski telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap hukuman pidana tersebut hingga kini menjadi persoalan karena Silfester belum menjalani hukuman.
Silfester kemudian disebut masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan yang dicari Kejaksaan terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen di lingkungan perusahaan pelat merah sebelumnya menuai sorotan karena status hukumnya tersebut.
Namun, Pelindo Jasa Maritim tidak menyebut perkara pidana Silfester sebagai alasan resmi pemberhentiannya.
Perseroan hanya menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan pertimbangan pemegang saham serta dilakukan sesuai mekanisme korporasi yang berlaku.
Dengan pemberhentian tersebut, Silfester hanya menjalani jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim selama lima hari, terhitung sejak 18 September hingga 23 September 2026.











