Koma.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan seluruh dakwannya di kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Mantan Kadiv Propam Polri itu langsung ke luar rumah usai mengeksekusi korban.
Lalu, saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, dan secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo.
Namun, Sambo mengatakan kepada ajudannya itu, Putri Candrawathi istrinya aman di dalam rumah.
GEMA Hanura: Reformasi Pemilu Jangan Abaikan Jutaan Suara Rakyat yang Kehilangan Representasi
“Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.














