Koma.id – Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tak ditahan usai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (31/8/2022).
Tim Khusus Polri mengabulkan permintaan Putri Candrawathi untuk tak menjalani masa penahanan karena alasan kemanusiaan.
Yakni, kondisi kesehatan Putri belum stabil dan masih memiliki anak berusia belia.
“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana,” kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Rabu (31/8/2022) malam.
Menurutnya pengajuaan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan itu sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP, yakni boleh mengajukan permohonan dengan alasan kemanusiaan.
“Alhamdulillah penyidik pertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan,” pungkasnya.













