Koma.id – Penundaan kenaikan tarif ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan menjadi kesempatan baik untuk mengkaji ulang guna menyusun kebijakan terbaik.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harya S Dillon dalam keterangannya pada Selasa (30/8/2022).
Menurut MTI, jika kenaikan tarif sebesar 30-50% jadi diberlakukan, hal itu diperkirakan justru bakal membuat ojol menjadi kurang kompetitif.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon menilai, jika dipaksakan kenaikan sebesar itu justru bisa membuat konsumen beralih menggunakan moda transportasi lain.
“Nantinya konsumen akan lebih memilih naik taksi misalnya, kan bisa naik berdua dibandingkan dengan naik ojol. Kenaikan ini jadinya tidak kompetitif bagi ojol,” katanya.
Karena itu, dia mengapresiasi langkah Kemenhub untuk melibatkan lebih banyak pihak terkait untuk memetakan masalah, mencari masukan dan solusi bersama-sama.
Dengan demikian, kata dia, kebijakan yang diambil nantinya akan lebih memperhitungkan berbagai aspek.
Tidak kompetitifnya tarif, lanjut dia, juga bisa berdampak pada pendapatan pengemudi.
Sementara, kenaikan tarif ojol yang tinggi dipastikan membuat daya beli konsumen menengah ke bawah yang selama ini menjadi pasar ojol tertekan.
“Pemerintah harus bisa mempertimbangkan semua itu. Seperti apa sebenarnya segmentasi konsumen ojol. Jika dengan kebijakan ini pemerintah pro terhadap driver, bagaimana dengan masyarakat lainnya yang menjadi konsumen? Jadi jangan berasumsi menaikkan tarif menjadi sebuah solusi,” tuturnya.
Sejatinya, tegas dia, MTI setuju dengan kenaikan tarif ojol. Hanya saja, besaran tarifnya menurut dia perlu dihitung ulang.
“Apa dikatakan tepat jika menaikkan tarif berlipat-lipat di atas kenaikan inflasi. Dasarnya apa? Jika naik untuk menyesuaikan kenaikan inflasi itu masih wajar,” katanya.














