Koma.id – Eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis (24/8/2022).
Sidang ini dilakukan usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuhunan terhadap Brigadi J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan pihaknya menghadirkan 15 saksi dalam sidang tersebut.
“Total ada 15 saksi,” katany kepada awak media.
Berikut saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.













