Koma.id – Dibalik kinerja Kominfo yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi hari ini, ternyata muncul keputusan untuk membuka sementara blokir terhadap situs pembayaran PayPal yang hingga kini belum mengajukan pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE).
Pembukaan blokir PayPal diberikan tenggat waktu selama lima hari kerja agar masyarakat dapat mimindahkan dananya yang masih tersimpan di sistem pembayaran tersebut.
BIMA Dukung Penuh Doktrin Kapolri Baru: Polisi Harus Dekat dengan Rakyat, Bukan Menjaga Jarak
“Blokir PayPal kami buka sementara selama 5 hari kerja. Ini kami buka karena mendengar aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dananya tertahan di PayPal. Sejak hari ini sudah kamu buka,” tutur Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarepan dalam konferensi pers, Minggu (31/7).
Situs PayPal sendiri sudah dapat kembali di akses hari ini sejak pukul 09.30 WIB.
PayPal hingga kini belum mengajukan pendaftaran PSE ke Kominfo. Samuel menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali memblokir situs pembayaran tersebut jika dalam lima hari kerja belum ada tindakan dari Paypal. Adapun pembukaan sementara blokir PayPall berlaku hingga 5 Agustus 2022.
GNK Apresiasi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, Puji Program Polisi Bersama Masyarakat
“Jadi, masyarakat kami minta untuk memanfaatkan waktu untuk memigrasi sistem pembayaran,” imbuhnya.
Dijelaskan Samuel, PayPal juga harus terdaftar di Bank Indonesia selain harus terdaftar di PSE. Hal ini merupakan regulator sistem pembayaran untuk dapat beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan, tak sulit untuk memproses pendaftaran di Kominfo maupun Bank Indonesia.
Samuel menambahkan bahwa saat ini terdapat enam situs dan aplikasi yang masih diblokir kominfo, yakni:
Yahoo Search Engine
Epic Games
Steam
Dota
Counter Strike
Origin
Dari keenam situs dan aplikasi tersebut, menurut Samuel, pihaknya telah melakukan korespondensi dengan tiga, di antaranya yakni Steam, Dota, dan Counter Strike.













