Koma.id – Publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana ACT. Lembaga filantropi ini merupakan lembaga yang kerap melakukan kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta kegiatan keagamaan seperti kurban, zakat, dan wakaf.
Polemik kasus tersebut mencuat usai adanya laporan jurnalistik yang berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.
Berikut deretan dosa ACT yang berujung pada langkah Kemensos mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT Tahun 2022.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
Uang Donasi Umat Mengalir ke Parpol
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke salah satu partai politik (parpol).
Meski demikian, PPATK menjelaskan secara rinci terkait inisial partai maupun kegiatan yang dilakukan partai tersebut. Sebab sampai saat ini, PPATK masih mengkaji secara mendalam terkait aliran dana ACT tersebut.
“Ada yang langsung disumbangkan ada yang menyumbangkan melalui pihak ketiga (parpol),” ujar Kepala PPATK Ivan yustiavandana dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Biayai Jaringan Teroris Kedok Donasi
PPATK juga menemukan adanya aliran dana donasi yang dikumpulkan ACT mengalir ke aktivitas terlarang, yakni teroris.
Bahkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan menyebut bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) sama dengan Yayasan Abrutohman Bin Auf (ABA). Yakni mengumpulkan donasi masyarakat dengan dalih kemanusiaan tapi juga dimanfaatkan untuk membiayai jaringan terorisme.
Donasi Korban Kecelakaan Pesawat untuk Kepentingan Pribadi
Dana kemanusiaan korban kecelakaan Lion Air pada 18 Oktober 2018 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dari Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin.
“Pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Sabtu (9/7/2022).
Uang Umat Buat Beli Rumah
Pemborosan duit lembaga juga disebut terjadi di ACT. Selain Ahyudin mendapat gaji jumbo mencapai Rp 250 juta. Ia juga menerima berbagai fasilitas mewah, kendaraan mulai dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport hingga Honda CRV.
Ahyudin juga disebut menggunakan dana masyarakat tersebut untuk membeli rumah dan perabotan dengan nilai yang fantastis.









