Koma.id – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan akan disegel pada pekan depan. Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Sosial Makassar.
Kebijakan ini menyusul diterimanya salinan Surat Keputusan Kementerian Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.
“Kami baru menerima salinan SK itu 2 hari lalu, segera kami tindak lanjuti. Insyaallah, Senin, 11 Juli 2022, pekan depan kami segel Kantor ACT di Jalan Alauddin,” kata Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad di Makassar, Sabtu (9/7/2022).
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jakarta Selatan hingga Kota Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
Aulia mengatakan dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal. Penyegelan Kantor ACT Cabang Sulsel, kata dia, nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
“Kita akan turun bersama, yang lainnya ditemani dari satpol sebagai penegak aturan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.














