Koma.id – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan baru untuk kenaikan status PPKM Level 2. Langkah itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 yang berlaku sampai 1 Agustus 2022. Dengan demikian aturan kembali diperketat untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan pihaknya bakal memperketat aturan PPKM.
Di antaranya, menerapkan pembatasan sosial sesuai dengan aturan PPKM yang diatur pemerintah pusat. Jadi sejumlah pelonggaran dalam aktivitas masyarakat ketika PPKM level 1 bakal diperketat.
“Kami akan berlakukan PPKM level 2 di kota Jakarta tanggal 5 sampai 1 Agustus melakukan pembatasan operasional dan kapasitas dan akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun dari laman corona.jakarta.go.id, terlihat adanya penambahan kasus harian di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Berikut rinciannya;
– 21 Juni penambahan 1.226 kasus
– 22 Juni penambahan 1.054 kasus
– 23 Juni penambahan 1.226 kasus
– 24 Juni penambahan 1.045 kasus
– 25 Juni penambahan 1.055 kasus
– 26 Juni penambahan 838 kasus
– 27 Juni penambahan 1.250 kasus
– 28 Juni penambahan 1.134 kasus
– 29 Juni penambahan 1.225 kasus
– 30 Juni penambahan 1.100 kasus
– 1 Juli penambahan 938 kasus
– 2 Juli penambahan 931 kasus
– 3 Juli penambahan 737 kasus












