Koma.id – Tokoh nasional asal Papua Mervin Sadipun Komber mengapresiasi rencana afirmasi pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun hal itu, mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang pemekaran Provinsi Papua yang dilakukan pemerintah dan DPR RI pada Selasa (28/6/2022).
“Kebijakan afirmatif ini diharapkan menjadi oase di tengah kegelisahan masyarakat asli Papua,” ujar Mervin yang juga mantan anggota DPD RI tersebut, Rabu (29/6/2022).
Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng, Kapolri Suyudi Tekankan Pentingnya Persatuan dan Toleransi
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar secara tegas menyatakan bahwa RUU pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi OAP.
Dalam salah satu pasal juga dijelaskan terkait pengisian aparatur sipil negara (ASN) dan juga tenaga honorer di tiga provinsi pemekaran Papua. Selain itu, juga dibahas relevansi antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada.
Adapun pemerintah berencana memekarkan tiga provinsi baru di Papua. Yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Bahkan, sudah ada kesepakatan saat rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II dan Pemerintah bawa RUU Pemekaran Papua dibawa ke Paripurna.
Rencana jadwal Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II DPR bakal dilangsungkan pada besok Kamis 30 Juni 2022.














