Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Banyak Desakan Pemakzulan Gibran, Begini Sikap Dasco 

×

Banyak Desakan Pemakzulan Gibran, Begini Sikap Dasco 

Sebarkan artikel ini
Seruan Prabowo Dua Periode, Dasco Santai: Anggap Wacana & Hiburan Rakyat

Koma.id– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran batal demi hukum.

Dasco mengatakan, DPR RI belum dapat mengambil sikap terhadap aspirasi pemakzulan tersebut karena masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, masa reses membuat aktivitas anggota DPR lebih difokuskan pada kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kondisi tersebut juga membatasi ruang gerak DPR untuk membahas berbagai surat dan aspirasi yang masuk.

“Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Politikus senior Partai Gerindra itu menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah anggota DPR yang menjalankan agenda reses di daerah pemilihan masing-masing.

Akibatnya, aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum tentu dapat dianggap sebagai representasi resmi anggota DPR secara kelembagaan.

“Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota,” ucapnya.

Selain faktor masa reses, Dasco mengungkapkan DPR RI juga belum mempelajari secara menyeluruh putusan MA terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Ia menegaskan, DPR masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh, termasuk terhadap tuntutan pemakzulan Wakil Presiden.

“DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian,” pungkasnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.