Koma.id– Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan serius yang mengarah pada makar. Ia menegaskan, tindakan penyadapan tanpa dasar hukum tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan itu disampaikan Herindra saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Saat ditanya mengenai dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya serta dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Herindra memilih tidak memberikan komentar.
Namun, ia secara tegas menyampaikan pandangannya mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Dasco Tegaskan DPR Tak Intervensi Kasus Penyadapan, Tapi Komisi III Wajib Kawal Proses Hukumnya
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” tegas Herindra kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Lebih lanjut, Herindra mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Istana Kepresidenan kali ini untuk menyampaikan laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Kepala BIN tersebut enggan membeberkan lebih jauh mengenai substansi laporan yang disampaikannya kepada kepala negara.
“Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,”pungkasnya.








