Koma.id– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dasco menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan DPR tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
Respons Dasco Soal Usulan Pemakzulan Gibran
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Meski menyerahkan penanganan perkara kepada Polri, Dasco menegaskan DPR tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum tersebut.
Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi hukum dan penegakan hukum agar melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
“Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” terang Dasco.








