Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kapolri Suyudi Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Murni Penegakan Hukum

×

Kapolri Suyudi Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Murni Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kapolri Suyudi Pp
Kapolri Jenderal Suyudi bertemu Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Kamis (5/11/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal Polri.

Suyudi memastikan penanganan perkara yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dilakukan berdasarkan proses penegakan hukum. Ia menyebut langkah penyidik merupakan bagian dari upaya menjaga institusi Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Penegasan itu disampaikan Suyudi saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Suyudi.

Suyudi mengakui dinamika dan tantangan tugas kepolisian saat ini cukup besar. Salah satunya berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” ujarnya.

Kapolri juga menginstruksikan seluruh anggota Polri di berbagai wilayah untuk tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia meminta jajaran kepolisian terus hadir di tengah masyarakat serta menjalankan pelayanan dan pengayoman sesuai slogan institusi, yakni Polisi Bersama Masyarakat.

“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” kata Suyudi.

PP Polri Apresiasi Langkah Kapolri

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan keprihatinan atas terjadinya perkara yang melibatkan sejumlah personel kepolisian tersebut.

Namun, ia mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

Bambang menegaskan perkara tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persaingan antara Kapolri yang sedang menjabat dengan mantan Kapolri. Menurutnya, persoalan itu harus dilihat sebagai dugaan tindak pidana yang perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

PP Polri juga menyampaikan dukungan terhadap upaya pembenahan institusi yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri. Langkah penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Tiga Personel Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedangkan ASN adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara EH merupakan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam tindakan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan pimpinan tertinggi Polri. Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.