Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Independen Pengawas Penyadapan

×

Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Independen Pengawas Penyadapan

Sebarkan artikel ini
Peneliti Senior Arus Survei Indonesia Rulli
Peneliti Senior Arus Survei Indonesia, Rulli Nasrullah. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pemerintah didorong membentuk lembaga independen yang secara khusus mengawasi seluruh aktivitas penyadapan oleh institusi negara. Usulan ini mencuat setelah terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.

Peneliti Senior Arus Survei Indonesia, Rulli Nasrullah, menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan di Indonesia.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Rulli, penanganan perkara tidak cukup hanya dilakukan melalui proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan intersepsi komunikasi.

“Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang,” kata Rulli, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, penyadapan selama ini menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan negara untuk kepentingan penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Namun, kewenangan tersebut memiliki konsekuensi besar karena berkaitan langsung dengan hak privasi, perlindungan data pribadi, serta kebebasan komunikasi warga negara.

Karena itu, penggunaan perangkat penyadapan harus disertai mekanisme kontrol yang kuat agar tidak berubah menjadi alat untuk mengawasi seseorang demi kepentingan di luar hukum.

Pengawasan Internal Dinilai Belum Cukup

Rulli menilai salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola penyadapan adalah potensi konflik kepentingan apabila pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan.

Menurutnya, pengawasan internal tetap diperlukan untuk memastikan setiap aparat menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, mekanisme tersebut belum cukup untuk menjamin akuntabilitas apabila tidak disertai pengawasan dari pihak eksternal yang independen.

Lembaga pengawas eksternal harus memiliki kewenangan pemeriksaan serta akses yang memadai untuk memastikan seluruh aktivitas intersepsi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Lembaga pengawas independen diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi instrumen pengawasan terhadap kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan personal pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembentukan lembaga tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pekerjaan aparat penegak hukum maupun lembaga intelijen.

Sebaliknya, keberadaan lembaga independen diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan tetap digunakan sesuai tujuan dan koridor hukum.

Lima Fungsi Lembaga Pengawas Penyadapan

Rulli mengusulkan setidaknya terdapat lima fungsi utama yang harus dimiliki lembaga independen pengawas penyadapan.

Pertama, mengawasi prosedur dan legalitas permohonan penyadapan. Setiap aktivitas intersepsi harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang spesifik, identitas sasaran, serta batas waktu pelaksanaan.

Dengan mekanisme tersebut, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan keputusan sepihak tanpa landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, melakukan audit terhadap sistem dan perangkat penyadapan yang dimiliki institusi negara.

Audit tidak hanya menyangkut keamanan teknologi, tetapi juga penggunaan hak akses, aktivitas administrator, penyimpanan data, hingga rekam jejak digital setiap aktivitas dalam sistem.

Menurut Rulli, pencatatan aktivitas digital penting untuk memastikan setiap penggunaan perangkat penyadapan dapat ditelusuri. Dengan demikian, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan, proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan bukti dan rekaman aktivitas sistem.

Ketiga, memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Lembaga pengawas harus memiliki kewenangan menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan administratif, serta memberikan rekomendasi tindakan korektif.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, lembaga tersebut juga dapat meneruskan temuan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Keempat, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Lembaga pengawas diharapkan dapat menyampaikan laporan berkala kepada publik mengenai tata kelola penyadapan yang dilakukan institusi negara.

Meski demikian, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan kerahasiaan operasi dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan keamanan negara.

Kelima, memastikan perlindungan hak masyarakat.

Menurut Rulli, warga negara harus memiliki mekanisme pengaduan apabila menduga komunikasi pribadinya menjadi sasaran penyadapan yang tidak sah.

Dengan adanya saluran pengaduan dan pemeriksaan independen, masyarakat memiliki ruang untuk meminta kejelasan ketika hak privasinya diduga dilanggar.

Harus Memiliki Landasan Hukum dan Independen

Rulli mengingatkan, pembentukan lembaga pengawas penyadapan tidak boleh hanya menjadi respons sementara terhadap kasus yang sedang berlangsung.

Keberadaan lembaga tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan berkelanjutan.

Sejumlah aspek yang perlu diatur meliputi independensi kelembagaan, komposisi keanggotaan, sumber pembiayaan, kewenangan pemeriksaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

Ia juga mengusulkan agar keanggotaan lembaga melibatkan berbagai latar belakang keahlian atau bersifat multidisipliner.

Unsur yang dapat dilibatkan antara lain ahli hukum, teknologi informasi dan keamanan siber, perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, serta kalangan akademisi.

Komposisi tersebut dinilai penting karena persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis teknologi, tetapi juga menyangkut hukum, etika penggunaan kewenangan negara, dan perlindungan hak warga.

“Hal yang tidak kalah penting yakni memastikan lembaga tersebut tidak berada di bawah kendali operasional institusi yang diawasinya. Independensi menjadi syarat utama agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif,” pungkasnya.

Kasus Penyadapan Jadi Momentum Evaluasi

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan perangkat intersepsi.

Perkara tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian izin, pengawasan penggunaan perangkat penyadapan, serta pengendalian akses terhadap data hasil intersepsi.

Kasus ini juga mendorong sejumlah pihak meminta pemerintah membenahi sistem pengawasan penyadapan di lingkungan institusi negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, misalnya, mengusulkan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diperkuat untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap perangkat penyadapan milik institusi negara.

Usulan tersebut diarahkan untuk mengawasi penggunaan perangkat intersepsi oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, seperti Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, Rulli menekankan perlunya lembaga independen dengan kewenangan pemeriksaan yang jelas agar pengawasan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal masing-masing institusi.

Dengan demikian, penanganan kasus dugaan penyadapan tidak berhenti pada penetapan pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah juga didorong membangun sistem pengawasan yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa di masa mendatang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.